SOSIALISASI DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ABAK (DRPPA)

KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2024

 

Membuka Kegiatan Plt Kepala Disduk-P3A Kab. Indramayu Indra Mulyawan AP.,M.Si. didampingi Sekretaris Dinas Hj. Rosidah, S,Sos.,M.Si serta Kepala Bidang PHP dan PKA Hj. Cicih Sukarsih, S.ST.,M.HKes, menyampaikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) diharapkan dapat menjadi episentrum baru pembangunan berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak. Hal tersebut pun diharapkan mampu mewujudkan Desa yang aman dan inklusi, khususnya bagi perempuan dan anak. seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada diskriminasi. Sesuai dengan Arahan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH.,MH.,CRA,  mendukung pencegahan stunting dan perwujudan Kabupaten Layak Anak, serta mewujudkan 99 Program Unggulan Prioritas Bupati Indramayu, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu melaksanakan Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Rabu (07/02/2024). Kegiatan Sosialisasi DRPPA dipandu oleh Narasumber dari DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi, SS.,M.Si. Diketahui, DRPPA adalah Desa/Kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia. Adapun 10 indikator DRPPA/KRPPA adalah:Tersedianya penyusunan data terpilah.

  • Tersedianya peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.
  • Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
  • Persentase keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.
  • Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan.
  • Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
  • Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan ora

    ng (TPPO).

  • Tidak ada pekerja anak.
  • Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Pengembangan model ini, menurut Kadmidi, S.S.,M.Si juga untuk menjawab lima arahan Presiden Joko Widodo

 

(Jokowi) terkait PPPA, dimulai dari tingkat mikro yaitu desa/kelurahan. Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak,.

 

TERBARU

KB1
BHAKTI SOSIAL PELAYANAN KB MOW/MOP DALAM RANGKA HARI KARTINI TAHUN 2024
LKIP DISDUK P3A KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2024
LKIP DISDUK-P3A KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2023
SOSIALISASI DRPPA KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2023
SOSIALISASI DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK (DRPPA) KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2023
Red and White Breaking News Instagram Post (8)
D2
PERINGATAN HARI IBU KE-95 TINGKAT KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2023
Scroll to Top