>> Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :

  a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas;

  b. penyiapan bahanpenyusunan rencana dan program kerja Dinas;

  c. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;

  d. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;

  e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;

  f. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan penunjang pelaksanaan tugas;

  g. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;

  h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Scroll to Top