Standar Pelayanan yang ada pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :
- Pelayanan Peserta KB
- Pelayanan Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon)
- Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan
- Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan Terhadap Anak
- Pelayanan Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)