Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

  1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    5. pelaksanaan pengelolaan UPTD;
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.