KTP Anak atau KIA.
-ervikadap
(referensi: cermati.com) #KTPanak #legalitasanak #kartuidentitasanak #KIA
Hamdallah. Syah sudah dua anak kesayangan ini menjadi Warga Negara Indonesia. 😍❤ Tahun 2019 anak-anak wajib punya lho,untuk perlindungan anak, legalitas, identitas resmi, termasuk untuk daftar sekolah.
Punya si mas, ada fotonya,usia di atas 5 tahun. Punya adik, di bawah 5 tahun tanpa foto.
Apa sih KTP anak itu? Apa saja manfaatnya? Dan bagaimanakah syarat dan cara mengurusnya? Yukkk kita simak.. 👇
Salah satu program yang baru dari pemerintah adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak yang digegas sejak 2016. Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional dan wajib punya pada tahun 2019 mendatang.
Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.
👉Manfaat KIA antara lain :
1. KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
2. KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
3. KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
4. KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
5. Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
6. KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
7. Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
👉Syarat dan Proses Pengurusan KIA
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
4. Khusus anak 5 tahun keatas, dilengkapi Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
👉Cara Pengurusan KIA
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Mudaah bukaan 😍