Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu (DP3A) Kabupaten Indramayu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu. Tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Fungsi :

Dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, DP3A Kabupaten Indramayumempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;

b. Melaksanakan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak;

c. Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

d. Melaksanakan administrasi Dinas di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

e. Pelaksanaan pengelolaan UPT;

f. Pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

 

    ” Perempuan Bermartabat, Anak Berkualitas “

 

 

Scroll to Top