Susunan Organisasi

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu adalah Dinas Tipe C sedangkan susunan organisasi sebagai berikut:

 

     a. Kepala.

     b. Sekretariat, membawahkan :

          1. Sub Bagian Keuangan, Umum,dan Kepegawaian;

          2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

     c. Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan, membawahkan :

          1. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan Bidang Ekonomi;

          2. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan Bidang Sosial, Politik, dan Hukum;

          3. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan Bidang Kualitas Keluarga.

     d. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, membawahkan :

          1. SeksiPerlindungan Hak Perempuan;

         2. Seksi Perlindungan Anak;

         3. Seksi Pemenuhan Hak Anak.

     f. UPT.

     g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Scroll to Top