Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu adalah Dinas Tipe C sedangkan susunan organisasi sebagai berikut:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Keuangan, Umum,dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
c. Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan, membawahkan :
1. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan Bidang Ekonomi;
2. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan Bidang Sosial, Politik, dan Hukum;
3. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan Bidang Kualitas Keluarga.
d. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, membawahkan :
1. SeksiPerlindungan Hak Perempuan;
2. Seksi Perlindungan Anak;
3. Seksi Pemenuhan Hak Anak.
f. UPT.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.